Memiliki 2 Tas KW terjerat pasal 481 KUHP
siap siaplah wahai wanita indonesia,
saat ini membeli tas “kw” merupakan tindakan pidana melanggar hukum, yaitu melanggar pasal 481 KUHP, yang bisa memenjarakan diri anda selama 5tahun, karena anda sebagai pembeli merupakan “memiliki tas palsu lebih dari 2 merupakan kejahatan dan dapat dihukum 5 tahun / lebih .. karena memiliki / membeli barang hasil kejahatan”
tadi di tv ada wawancara, simak=>
wartawan: halo mbak, sering beli tas kw?
mahasiswi: ya kadang kadang beli mbak
wartawan: punya berapa tas kw dirumah?
mahasiswi: kurang dari 10 tas mbak
wartawan: tahu enggak kalo punya tas kw lebih dari 2 bisa kena pasal 481 dan kena hukum 5 tahun?
mahasiswi: wah enggak mbak
wartawan: gimana apa anda setuju dengan pasal ini?
mahasiswi: enggak mbak, soalnya kan kita mahasiswi, dan duitnya cuma dikit, jadinya cuma bisa beli kw
wartawan: halo mbak, mau tanya tau gak kalo menjual tas kw itu melanggar hukum
penjual tas: wah gak tau mbak
wartawan: gimana apakah anda setuju dengan larangan ini?
penjual tas: wah, gak setuju mbak, kita sebagai “rakyat kecil” kan udah susah cari duit
MORAL CERITA INI:
1. boleh melanggar hukum jika anda rakyat kecil
2. kalo anda tidak punya duit, boleh anda membeli barang ilegal / haram
3. seorang anak kuliah tidak tahu bahwa membeli produk palsu itu melanggar hukum
lalu kenapa MUI gak bilang tas KW itu HARAM ya?
siap siaplah wahai laki laki Indonesia,
sepertinya anda harus mulai korupsi karena sang pacar / istri mulai merengek minta uang buat membeli tas asli
NB:
sebenarnya UU tentang tas kw ini bagus, dengan begitu mengangkat produksi label lokal, sayang mental kita lebih suka merk ..

